Minggu, 28 Juni 2015

Hadiah Terindah Untuk Mereka Yang Telah Wafat

(ditulis Ramadhan 1436 Hijriyah)
Alhamdulillah tak terasa sudah lebih dari seminggu  kita menjalani puasa Ramadhan 1436 Hijriyah, semoga amal ibadah kita diterima dalam penilaian Allah SWT karena kita telah berusaha melaksanakan ibadah puasa  sesuai dengan syariatnya. Bulan Ramadhan adalah bulan penuh berkah. Bulan kesempatan bagi orang-orang muslim unatuk banyak-banyakkan amal ibadah karena nilai pahalanya jauh lebih banyak berlipat ganda disisi Allah SWT.

Informasi yang sudah sering kita dengar berasal dari hadits nabi SAW bahwa ada beberapa manfaat amalan semasa seseorang hidup tetapi pahalanya akan terus mengalir hingga seseorang itu meninggal dunia:
"Bila anak Adam meninggal dunia , putuslah amal perbutannya kecuali tiga: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya."
Penulis mohon ijin untuk share informasi tentang  pahala dari bentuk amal kebaikan apa yang dapat diterima oleh orang-orang yang telah meninggal dunia dari amalan orang yang masih hidup .
Kita mungkin sering mengingat keluarga kita kerabat kita yang telah meninggal dunia mendahului kita masuk ke alam kubur /alam barzah. Ternyata sekedar mengenang /ingatan itu tidak bermanfaat bagi mereka  tanpa aksi nyata yang kita lakukan yang bermanfaat bagi mereka.   Pernahkah kita memprioritaskan mereka dalam  schedul keseharian kita?
Sesungguhnya kita juga akan menyusul mereka ke alam barzah.

Ya allah ampunilah dosa-dosa kami dan dosa-dosa mereka keluarga kami , orang-orang muslim dan orang-orang mukmin yang masih hidup maupun yang telah meninggal dunia.amiiin



Terdapat pro dan kontra mengenai manfaat pahala amal orang yang masih hidup terhadap orang yang telah wafat. Tetapi para ulama sepakat suatu pahala amal  yang dilakukan orang yang masih hidup akan sampai pahalanya kepada orang yang telah wafat apabila ada dalil yang menetapkan sampainya pahala amal tersebut."

Hadits Nabi yang terkenal kesohor mengenai pahala bagi orang yang meninggal dunia adalah HR Muslim 3084:
"Bila anak Adam meninggal dunia , putuslah amal perbutannya kecuali tiga: sedekah jariyah, atau ilmu yang bermanfaat atau anak shalih yang mendoakannya."

Hadits tersebut di atas ditilik dengan lebih seksama bahwa perbuatan orang yang telah meninggal dunia telah putus kecuali 3 hal tersebut. Sebagian ulama berpendapat bahwa arti hadits tersebut bukan berarti orang yang telah wafat tidak bisa memperoleh manfaat dari pahala amal orang yang masih hidup.

Banyak hadits sahih  Nabi SAW yang menjelaskan dengan lugas bahwa pahala amal orang yang masih hidup masih dapat bermanfaat bagi orang yang telah wafat. Karena banyak haditsnya maka penulis sempatkan menuliskan beberapa dalil haditsnya saja. Semoga menginspirasi kita semua untuk mau berbuat kebajikan atas nama keluarga , saudara, kerabat kita yang telah meninggal dunia mendahului kita. Apalagi yang telah wafat adalah orang tua kita, yang melahirkan, yang membesarkan , yang menopang hidup kita hingga kita bisa mandiri. Alangkah kasihannya dan malangnya jika kekurangan mereka di sana sini dalam beribadah  selama hidupnya  dengan berbagai alasan apapun itu, dan kalau kita sebagai ahli waris sebagai anak sebagai kerabatnya sebagai walinya tidak memperdulikan hal mereka itu.

Kita masih banyak memikirkan diri sendiri, memikirkan kesenangan hidup  sendiri padahal kita masih diberi kesempatan hidup masih bisa mempersiapkan bekal kehidupan akhirat masih bisa membantu meringankan beban mereka. Meskipun mereka telah meninggal dunia ternyata masih banyak cara yang dapat kita lakukan untuk memberikan mereka manfaat bantuan dari kita yang masih hidup.Dan semua perbuatan baik walau sekecil apapun mendapat penghargaan dari Allah SWT dicatat sedemikian telitinya oleh malaikat yang menyertai  setiap manusia.


Bentuk ibadah yang dapat dilakukan oleh orang yang masih hidup untuk memberikan manfaat pahalanya kepada orang yang telah wafat, terbagi atas 2 bentuk:

1)IBADAH BADANIYAH
Ibadah badaniyah adalah ibadah yang mutlak dilakukan oleh badan,

Hadits Nabi SAW:
1) Mensholatkan jenazah
Dari ar Rubayyi binti Mu'awwidz, rasulullah SAW bersabda :"Bila mereka mensholati jenazah dan memujinya dengan baik, Allah akan berfirman "Aku membolehkan kesaksian mereka sesuai yang mereka ketahui dan Ku ampuni dosa-dosanya yang tidak mereka ketahui.(HR. Al Bukhari dalam tarikh al Kabir [3/168], disahihkan al Albani dalam al Silsilah[1364]).

Dari Ummul Mukminin Maimunah RA berkata Nabi mengabarkan kepadaku, beliau bersabda :
"Tidaklah seorang mayit dishalati suatu umat manusia kecuali syafaat mereka (untukny) akan diterima."lalu aku bertanya kepada abu al malih tentang maksud dari ummat .Dia menjawab , "40 orang ." (HR An Nasa'i[1966] dinilai sahih oleh syaikh al Albani dalam sahih an Nasa'i [1993] dan sahih at targhib[3507]).

2) Berpuasa untuk menggantikan utang  puasa orang yang telah wafat
Dari Buraidah RA dia berkata:
"Ketika kami sedang duduk di dekat Nabi SAW datanglah seorang perempuan lalu dia berkata, "Aku telah menyedekahkan seorang budak perempuan untuk ibuku, tapi dia telah wafat" Nabi bersabda "Kamu berhak mendapat pahala dan budak tersebut dikembalikan kepadamu sebagai warisan." Perempuan tersebut bertanya "Wahai Rasululah  sesungguhnya dia memilkik utang puasa satu bulan, apakah aku boleh berpuasa untuknya (menggantuikan puasanya)?" Nabi menjawab , "Berpuasalah untuknya!"  ( HR Muslim 1939).

dan juga hadits :
"Sesungguhnya ibuku wafat dan dia memiliki kewajiban puasa satu bulan , apakah aku boleh mengqodhonya(mengganti puasa). Nabi bertanya ,"Bagaimana seandainya ibumu memiliki utang, apakah kamu akan mebayar utangnya?"Jawabnya ,"Ya" Nabi bersabda ,"Utang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Abu Dawud[2878] dan al Baihaqi dalam as Sunan al Kubra[4/255] sahih oleh syaikh al Albani dalam Shahih Abi Dawud[3310].

3)Mengganti utang puasa orang yang telah wafat dengan membayar fidyahnya saja.
Hadits Rasulullah SAW :
"Barangsiapa wafat sedang ada puasa yang wajib ditunaikannya, maka (walinya) harus memberi makan sebagai gantinya."
Abdurrazaq meriwayatkan hadis yang semakna dalam Mushannafnya(7635), Abu Dawud juga meriwayatkan dengan redaksi yang sama (2649) dan disahihkan oleh syaikh al Albani dalam Shahih Abi Dawud[2401].

Dari Ibnu Umar berkata Rasulullah bersabda:
"Barangsiapa wafat dalam keadaan memiliki utang puasa (yang wajib ditunaikannnya) selama satu bulan, hendaklah (walinya) memberi makan untuk menggantikan puasanya", sedangkaan dalam puasa nadzar (walinya) harus mengqhada puasanya."(HR Abu Dawud [2648] dan disahihkan oleh syaikh al Albani dalam Shahih Abi dawud 2401)

Dari Umar RA dia berkata,"Bila seorang laki-laki wafat sedang dia memiliki utang puasa kewajiban puasa Ramadhan yang lain, (walinya) harus memberi makan atas namanya setiap hari 1/2 sha' gandum." (HR Abdurrazaq dalam Mushannafnya [7244].

1/2 sha' gandum = 6 ons ,  jika di Indonesia digantikan dengan beras.


4)Melaksankan haji atas nama orang yang telah wafat
Hadits nabi SAW:
"Bahwa seorang wanita dari Khats'am (nama kabilah)  menanyakan kepadaa nabi SAW saat haji wada' dan saat itu al fadhl bin Abbas RA ikut pada kendaraan beliau. Perempuan tersebut bertanya,"Wahai rasulullah , sesungguhnya haji yang diwajibkan Allah atas hamba-hambanya itu turun ketika ayahku sudah tua renta, tidak bisa duduk tegak diatas kendaraanya, apakah aku boleh berhaji untuknya? Nabi berkata , "Ya , berhajilah untuk ayahmu!"(HR Ahmad[2892] dan al Bukhari[1722].

Jika seseorang mampu wafat sebelum dia melaksanakan kewajiban haji maka artinya dia berhutang kepada Allah dan walinya boleh menggantikannya untuk melaksankan haji atas namanya.
Lihat Hadits point 2.


5)Mendoakan orang telah wafat
Abu Hurairah berkata: Nabi SAW memberitahukan kepada kami tentang kematian an Najasyi penguasa Habasyah pada hari kematiannya, lalu beliau bersabda " Mohonkanlah ampun untuk saudara kalian!"(HR Al Bukhari [1242] dan Muslim[1581].

6)Melaksanakan nadzar puasa orang yang telah wafat
Ibnu Abbas RA bahwa seorang perempuan menghadap AW melapor kan bahwa saudara perempuannya bernadzar melakukan puasa satu bulan tetapi dia wafat saat mengarungi lauatan dan belum berpuasa.  Maka Nabi bersabda "Berpuasalah untuk saudara perempuanmu!"(HR Ath Thabrani  dalam al Mu'jam al Kabir [12760] dan disahihkan oleh syaikh al Albani dalam Silsilah al Mukhtasharah [1946]).

Nadzar lainnya orang yang telah wafat dalam arti nazar hal  kebaikan  maka patut dilaksanakan oleh wali,ahli keluarganya.  karena semua nadzar adalah hutang kepada Allah yang lebih berhak dibayar.berkaitan dengan hadits pada point 2 di atas.


2).IBADAH MALIYAH
Ibadah Maliyah adalah ibadah yang bersifat /berkiatan dengan materi /harta.
1)Sedekah atas nama orang yang telah wafat
Dari Aisyah RA, bahwa seorang laki-laki berkata kepada Nabi SAW ,"Sesungguhnya ibuku wafat secara medadak , dan menurutku seandainya dia bisa bicara pasti akan bersedekah , apakah aku boleh bersedekah untuknya?" Nabi menjawab, "Ya , bersedekahlah untuknya."(HR Abu Dawud[2495]dan disahihkan oleh syaikh al Albani dalam Shahih Abi Dawud[2881]).
Arti dari hadist ini jelas bahwa orang yang telah wafat akan mendapat manfaat dari sedekah yang dihadiahkan keppadanya.

Sa'ad bin Ubadah bahwa dia bertanya kepada nabi ketika beliau menyurhnya bersedekah untuk ibunya, "Wahai Rasulullah , sedekah apakah yang paling utama?" Nabi menjawab, "Memberi air minum."(HR An Nasa'i [3664] dan sahihh Ibnu Majah[3674]. Dinilai sahih oleh syaikh al Albani dalam Shahih an Nasa'i [3664] dan sahih ibni Majah [3684].

Dari Sa'ad bin Ubaidah , dia berkata , aku bertanya "Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku telah wafat, sedekah apakah yang paling utama?" Nabi menjawab "Air".Lalu dia menggali sumur dan berkata, "Ini untuk ubu Sa'ad." (HR Abu Dawud[1430] dan Ibnu Majah [3674]. hadits ini dinilai hasan oleh syaikh al Albani dalam sahih Abi Dawud[11681]).

Utsman bin Affan RA menggali sumur dan mmewakafkannya di jalan Allah, karena hadits Nabi SAW "Barang siapa menggali sumur rumah, dia akan memperoleh syurga."(HR Al Bukhari secara Mu'allaq [5/358]).

Diantara yang termasuk memberi air minum adalah mengalirkan sungai.

Selain sedekah air minum juga terdapat banyak hadits nabi yang menganjurkan memberi makanan.seperti :
Dari Abdullah bin  Amru , bahwa seorang laki-laki bertanya kepada Nabi , "Islam apakah yang paling baik (apa yang terbaik dalam Islam)?"Nabi menjawab ."Memberi makan."(HR Al Bukhari [11]).

Termasuk memberi makanan berbuka puasa dan sahur.


2)Memerdekakan Budak atas nama orang yang telah wafat
Diriwayatkan secara shahih dari ummul mukminin  Aisyah RA bahwa dia memerdekakan seorang budak laki-laki untuk (atas nama) saudara laki-lakinya Abdurrahman.
(Atsra ini disebutkan oleh Ibnu Baththal dalam Umdatul al Qori Syah Shahih al Bukhari [12/101]).

3)Melunasi hutang orang yang telah wafat
Dari abu Hurairah, sabda nabi SAW:
"Jiwa anak adam akan selalu digantung karena utangnya , sampai utangnya dibayarkan." (HR Ahmad[10194] dan At Tarmidzi[998], Ibnu Majah[2404] dinilai sahih oleh syaikh al Albani dalam Shahih at Tarmidzi [1078] dan sahih Ibni Majah[2413].

Nabi menyuruh agar utang orang telah wafat dilunasi. Beliau SAW bersabda kepada Sa'ad bin al Athwal :"Sesungguhnya saudara laki-lakimu ditahan karena utangnya, maka lunasilah utangnya!" (HR Ibnu Majah [2424] dan disahihkan oleh syaikh al Albani dalam sahih Ibnu Majah [2433] dan kitab Ahkam al Janaiz hal 15).
Dan banyak lagi hadits lain yang bermakna sama.

Sepakat umat Islam bahwa tidak ada bedanya yang melunasi utang si mayit apakah ahli warisnya atau selain mereka ,  yang terpenting si mayit terbebas dari tanggungan hutangnya.


4)Mewakafkan tanah untuk pembangunan panti asuhan, sekolah, rumah sakit, atau berbagai tujuan lain yang bermanfaat.
Az Zubair RA mewakafkan rumah-rumahnya . Diriwayatkan dari Urwah, bahwa az Zubair menyedekahkan rumah-rumahnya untuk putra putranya sehingga tidak dijual, tidak dihibahkan, dan tidak diwariskan. Dan bagi putri-putrinya yang dicerai (oleh suaminya) boleh menempatinya.." (Ad Darimi meriwayatkannya secara maushul dalam Musnadnya).

Ibnu Umar mewakafkan rumahnya yang diberi oleh Umar RA sebagai tempat tinggal bagi orang-orang yang membutuhkan dari kalangan keluarga Abdullah  (Ibnu Umar).Dalam riwayat disebutkan dia menyedekahkan rumahnya sebagai wakaf, tidak dijual dan tidak dihibahkan.(Diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad secara maushul) .

Atsar-atsar tersebut nerupakan dalail tentang disyariatkannya wakaf tanah untuk masjid , tempatb tinggal dan lainnya.

Mewakafkan harta untuk kepentingan umum seperti untuk pembangunan mesjid dll , juga boleh mewakafkan harta untuk kekhususan keluarganya atau keturunanya seperti pada hadits di atas.

At Tarmidzi berkata, "Sejauh yang kami ketahui tidak ada perselisihan di kalangan sahabat dan para ulama tentang bolehnya mewakafkan tanah."
Imam AS Syafi'i mengatakan bahwa Wakaf merupakan kekhususan orang-orang Islam , yakni wakaf tanah dan harta-harta tak bergerak. Berdasarkan sejarah para sahabat nabi dan generasi sesudah mereka senantiasa mewakafkan harta milik mereka..

4)Mewakafkan kebun /ladang harta benda atas nama orang yang telah wafat. 
Dari Anas bin Malik RA , dia berkata: "Ketuka turun ayat :
Surah Al Imran :92 yang artinya:
"Kamu  sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) , sebelum kamu menafkahkan sebagian harta yang kamu cintai."
Abu Thalhah RA berkata:"Wahai Rasulullah aku melihat Rabb kami meminta sebagian harta benda kami, dan aku persaksikan di hadapanmu  bahwa aku telah mewakafkan tanahku , Bairuha 'karena Allah ". Anas berkata ;Maka Rasulullah SAW bersabda , "Wakafkanlah untuk kerabat-kerabatmu!" maka dia membaginya untuk Hasan bin Tsabit dan Ubay bin Ka'ab."(HR Ahmad[13525] dan Muslim[1665]).

Dari Ibnu Abbas RA , bahwa ibunda Sa'ad bin Ubadah wafat ketika dia sedang  tidak ada. Maka dia berkata, "Wahai Rasulullah , sesungguhnya ibuku wafat ketika aku sedang tidaka ada , apakah akan bermanfaat baginya bila  aku bersedekah untuknya ?" Nabi menjawab, "Ya"  Sa'ad berkata,"Aku persaksikan di hadapanmu bahwa kebunku, al Mikhraf kusedekahkan untuknya (atas namanya)." (HR Al Bukhari [2551]).

Hadits Ka'ab bin Malik aku berkata,"Wahai Rasulullah , sesungguhnya sebagai bentuk taubatku adalah aku melepaskan sebagian hartaku sebagai sedekah untuk Allah dan RasulNya " Nabi SAW bersabda ,"Tahanlah sebagaian hartamu untukmu, itu lebih baik bagimu."Aku berkata ,"Aku menahan harta bagianku yang ada di Khaibar.(HR Al Bukhari[2552]).


5).Berqurban atas nama orang yang telah wafat
Dari jabir , dia berkata: "Aku shalat Idul Adha bersama rasululah SAW. Selesai shalat, seekor kibasy (domba) dibawa kepada beliau lalau beliau menyembelihnya seraya bersabda:
"Bismillah, Allahuakbar! Ya Allah ini adalah dariku dari ummatku yang belum berkurban."(HR Ahmad [10629], Abu dawud [2427] dan At Tarmidzi [1441]. Hadits ini dinilai shahih oleh syaikh al Albani dalam Shahih Abi dawud [2810] dab Shahih at Tirmidzi[1521]).

Hadits ini sebagai dalil dikarenakan pengertian ummatku adalah luasa umum berarti yang masih hidup ataupun yang telah wafat tercakup didalam pengertian ummatku.

Pendapat para ulama disyartkan 2 hal boleh berkurban untuk orang yang telah wafat :
1.Si mayit saat masih hidup berwasiat (akan berqurban) dengan menggunakan hartanya.
2.Orang yang masih hidup sama-sama berniat seperti dia, sebagaimana disebutkan dalam sabda Nabi SAW:"Ya Allah , ini adalah dariku dari ummatku  yang belum berqurban.

6)Membangun masjid atas nama orang yang telah wafat
Salah satu bentuk mensedekahkan harta adalah membangun masjid, ikut membangun masjid.
Dari Utsman RA, "Aku mendengar Rasululah SAW bergasabda:"Barangsiapa membangun masjid karena mengharap ridha Allah , Allah akan membangunkan untuknya masjid yangs serupa di syurga."(HR al Bukhari[431])

Dari Umar RA berkata,aku mendengar Rasulullah bersabda:
Barangsiapa membangun masjid sebagai tempat menyebut nama Allah di dalamnya (untuk berdzikir), Allah akan  membangunkan untuknya sebuah istana di syurga."(HR Ibnu mjah [727] disahihkan syaikh al bani dalam Shahih Ibni majah[735]).

Masih banyak hadits lain yang bermakna sama.

7)Mencetak dan membagikan Mushaf dan buku-buku yang bermanfaat  karya orang yang telah wafat 
Dari Abu Hurairah RA, dia berkata: rasulullah SAW bersabda:"Sesungguhnya diantara amal kebaikan orang mukmin yang akan tetap mengalir kepadanya setelah dia wafat adalah ilmu yang diajarkannya dan disebarkannya,  anak shalih yang ditinggalkannnya, mushaf yang diwariskannya, masjid yang dibangunnya, rumah untuk musafir yang dibangunnya,  sungai yang dialirkannnya(dibuatnya) atau sedekah yang dikeluarkannnya ketika dia dalam keadaan sehat dan masih hidup.(semua  itu) akan mengalir kepadanya setelah wafatnya."(HR Ibnu Majah[238] dan Ibnu Khuzaimah[2293].Al Mundziri berkata dalam at Targhib91/58), sanadnya Hasan  dan juga dinilai hasan oleh syaikh al Albani dalam Shahih Ibnu majah[242]).

8)Melaksanakann Nadzar orang yang telah wafat
Dari Ibnu Abbas RA, bahwa Sa'ad bin 'Ubadah meminta fatwa kepada Rasulullah. "Dia berkata sesungguhnya ibuku wafat dan dia memiliki kewajiban nadzar  yang belum dilaksankannya." Rasulullah SAW bersabda ,"Laksanakan nadzarnya."(HR al Bukhar[2555]).

9)Wakaf Pelayanan pada orang-orang jompo/ lemah
Pembahsan ini berkaitan dengan hadits di AMAL BADANIYAH no 2.pada bagian atas tulisan ini.
Wakaf pelayanan terhadap orang lemah /orang jompo diniyatkan atas nama orang yang telah wafat akan memberi manfaat pahala padanya.

Demikianlah informasi yang dapat penulis rangkum berkaitan dengan pahala yang masih dapat diterima oleh orang yang telah wafat . Tetapi semua itu tergantung dari wali, kerabat, keluarga, sahabat, temannya yang masih hidup apakah mau berbuat kebaikan menolong orang yang telah wafta diantara mereka.

Semoga kita termasuk orang yang senantiasa ikhlas mengharap pahala /ridha  Allah semata cerdas memanfaatkan waktu untuk ibadah dan semoga nantinya dapat wafat dalam keadaan Khusnul Khatimah sehingga kita tidak membutuhkan dan tidak mengharapkan lagi ibadah yang dihadiahkan oleh wali ,kerabat, sahabat teman kita yang masih hidup nantinya. amiin

Pada kenyataanya  banyak didapati  pengakuan orang-orang  mereka tidak ingat untuk berbuat kebaikan atas nama orang tua mereka yang wafat sementara mereka mereguk nikmatnya warisan yang mereka terima dari orang tua mereka yang telah wafat.
Berapa banyak anak/suami/istri /kerabat  yang sukses berangkat dari  hasil kerja keras ,didikan dan perjuangan orang tua/suami/istri/kerabat  hingga orang tua /seseorang  dengan tidak memikirkan kesenangan diri pribadinya semua demi anak demi suami atau istri, demi kerabat,demi sahabat, tetapi setelah memereka/seseorang itu wafat semuanya berlalu hanya kenangan dan sedikit ceremonial di masa -masa awal wafat mereka. Setelah itu sering pengakuan terdengar sangat jarang mereka didoakan apalagi dihadiahkan kebaikan amal atas nama mereka.Terasa menyedihkan jika kita bayangkan seandainya kita berada diposisi mereka.

Hati  tersentuh membaca judul buku yang penulis jadikan sumber informasi di sini dan setelah membaca isinya ,penulis seperti diingatkan dan menyadarkan penulis. Mengingat keluarga penulis yang telah meninggal dunia, masih sangat sedikit yang penulis lakukan kebaikan terhadap mereka setelah mereka wafat.
Tulisan informasi di sini untuk mengingatkan penulis dan keluarga penulis dan berbagi informasi kepada sahabat online  moslem  siapa saja untuk terinspirasi menyempatkan berbuat baik kepada keluarga kerabat yang telah wafat.

Sekian dan terima kasih...
Alhamdulillah


Sumber Informasi:
Fahd bin Abdurrahman asy-Syuwaib.1429 H.Jarayan al Hiasanti Ba'da al Mamati. Ghiran li an-Nasyri wa at-Tauzi'. Kuwait.
diterjemahkan versi bahasa Indonesia  oleh:
Murtadho Ali.1434 H.2013 M. Menuai Pahala Setelah Kematian. Pustaka at Tazkia. Jakarta. Indonesia.

2 komentar:

  1. Assalamualaikum, saya mau tanya. Apakah seorang istri boleh membayarkan hutang puasa almarhum suaminya ?

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga Allah Merahmati siapapun diri anda, waalaikum salam .Maaf saya baru saja dapat membuka -buka blog ini Yang saya pernah tau hutang puasa orang yang telah meninggal dapat dibayarkan dengan menyerahkan fidyah hutang puasanya kepada pihak yang berhak.

      Hapus

Tulisan Info Terbanyak Dikunjungi Di sini: