بِسْمِ اللّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
Saudaraku ..sebagai moslem dan moslimah dalam melaksanakan ibadah kita tak terlepas dari pelaksanaan bersuci, misalnya ibadah sholat, membaca Al Quran, dan lain-lainnya.
Sabda nabi SAW:
"Kunci shalat adalah bersuci, memulainya ialah dengan takbir dan mengakhirinya ialah dengan salam."(HR Abu Dawud dan Tirmidzi; disahihkan oleh Al Bani)
Sabda nabi SAW:
"Allah tidak menerima sholat tanpa bersuci ."(HR Muslim)
Sabda nabi SAW:
"Shalat itu 3/3, Bersuci itu 1/3, rukuk itu 1/3, dan sujud itu 1/3. Siapa yang menunaikan sholat sesuai haknya maka sholatnya diterima dan diterima pula seluruh amalannya. Siapa yang sholatnya ditolak maka ditolak pula seluruh amalnya." (HR Al- Bazzar dan dinilai hasan oleh Al Bani).
Kesucian yang dimaksudkan Nabi SAW adalah suci badan , suci tempat, suci pakaian, suci hati, dan juga suci makanan/minuman yang kita konsumsi.
Maka tidak ada alasan bagi kita untuk tidak perduli melaksanakan hal-hal bersuci.
Sebagai orang Muslim kita diwajibkan memastikan unsur kesucian dalam pakaian, makanan, minuman , tempat tinggal kita.
Tentang informasi suci hati tidak penulis paparkan di sini. Dalam kesempatan ini penulis hanya memaparkan informasi bersuci tempat, pakaian, makanan atau minuman.
Mensucikan berbagai tingkatan najis juga bukan hanya diterapkan pada konsumsi diri kita sendiri tetapi juga bagi konsumsi orang lain apabila kita berkecimpung dalam aktifitas dagang jasa pekerjaan/profesi yang produk jasa kita dikonsumsi orang lain misal contoh profesi yang sering berdagang makanan/minuman, pengusaha loundry, asisten rumah tangga.
Misal kita sebagai penjual makanan. Apakah makanan/minuman yang kita dagangkan telah memenuhi unsur kesucian ?sebagai pengusaha Loundry apakah pakaian barang yang kita bersihkan sudah memenuhi unsur kesucian? Sebagai aisiten rumah tangga apakah pakaian yang kita cuci sudah memenuhi unsur kesucian? apakah makanan /minuman yang kita oleh sudah memenuhi unsur kesucian?
Jika makanan / minuman yang kita jual kita buat dari bahan -bahan yang tidak memenuhi unsur kesucian maka itu berarti kita menjual makanan/minuman yang bernajis. Mungkin pelanggan kita tidak hirau ataupun tidak tau namun Bagaimana pertanggungjawaban kita di hadapan Allah Subhana wataala... Apakah hasil dagang jasa kita masih termasuk dalam hasil yang halal?
Maaf jika suatu hal ini penulis kemukakan di sini, Hal yang sering dipandang ringan di dunia namun akibatnya berat sampai ke Akhirat. Contoh yang sering terlihat dalam kegiatan sehari-hari penjual makanan yang belanja telur ayam yang memang mengutamakan belanja telur yang cangkangnya sudah pecah, retak. Tidak jarang cangkang telur tampak masih berlepotan dangan nazis kotoran ayam. Biasanya pedagang telur membuang cangkang dan memasukkan isi telurnya ke dalam plastik. Telur yang demikian jelas bernajis. namun telur itu dijadikan bahan untuk membuat telur dadar ataupun bahan pembuat kue ataupun minuman. Astagfirullahal aziim itu artinya usaha kita telah menjual makanan atau minuman bernazis.
Sebagai penjual makanan berbahan telur , sebelum telur kita gunakan apakah telur tersebut telah kita sucikan?. Dapatkah kita pastikan murni isi telur yang kita gunakan terhindar dari najis jika telur belum disucikan sebelum digunakan.
Jika tidak kita sucikan maka itu artinya kita mendagangkan makanan bernajis. Apakah hasil dagang yang kita dapatkan masih termasuk hasil yang halal? Bagaimana halal jika menyebabkan orang lain konsumsi makan/minum yang kita dagangkan statusnya bernajis.
Sebagai perbandingan ,masukan dari kisah : Orang-orang soleh, orang-orang ahli ibadah , para tuan guru tidakkan mau memasukkan makanan/minuman ke dalam mulutnya jika mereka tidak yakin apakah itu halal atau haram , jika tidak yakin siapa orang yang mengolah makanan/minuman itu apakah orang yang telah menerapkan unsur kesucian dalam menyiapkan makanan/minuman itu.
Pengalaman yang telah mereka amati menunjukkan bahwa mengkonsumsi makanan/minuman yang kurang terjamin/tidak menerapkan unsur kesucian akan berdampak pada Sulitnya Khusyu dalam ibadah, berdampak pada hati yang keras menerima nasihat ajaran tuntunan agama.
Logikanya bagaimana mungkin dapat khusyu seseorang dalam sholat jika makanan minuman yang dikonsumsinya tidak berstatus suci. Sama saja halnya dengan orang yang sholat dengan pakaian ,tempat yang tidak suci, ataupun dengan orang yang sholat menggunakan pakaian yang di dalam uang membelinya ada sebagian atau keseluruhan dari uang yang haram dalam cara memperolehnya, maka bagaimana dapat khusyu dalam ibadah, bagaimana lunak hati sesorang menerima nasihat tuntunan agama.
Sebagai orang penerima jasa Loundry , Jika pakaian barang yang kita loundry tidak memenuhi unsur kesucian dan dipakai pelanggan untuk melaksanakan sholat maka apakah hasil jasa usaha kita yang demikian masih termasuk hasil yang halal?
Memerlukan Kejujuran diri, bukanlah berbagai alasan dan perdebatan. Tinggal kita menggunakan teknik bagaimana caranya agar dagangan makanan/minuman, jasa loundry yang kita jalankan memenuhi unsur kesucian. Aaamiiin Yaa Robbal Alamiin.
Cara Mensucikan Najis
Diperlukan pengetahuan oleh setiap
hamba muslim tentang bersuci menghilangkan najis dengan benar sesuai dengan
aturan fikih dikarenakan hal bersuci berkaitan langsung dengan hal ibadah.
Artinya jika cara bersuci salah maka ibadah yang dilakukan dianggap tidak
sah.sebab diantara prasyarat sah adalah harus suci dari hadas ataupun dari
najis.
Bersih belum tentu suci.
Aturan
Umum Air Untuk Bersuci
Untuk bersuci , air yang digunakan haruslah air yang suci dan bersifat menyucikan
yang disebut sebagai air mutlak.
Agar aman maka air mutlak yang
digunakan haruslah banyak seperti air sungai, air kolam yang besar, air dalam b
ak sejumlah 2 kulah atau lebih.
Air yang kurang dari 2 kulah statusnya mengkuatirkan,
harus hati-hati menggunakannya sebab jika salah cara menggunakannnya bisa jadi
air tersebut jadi mustakmal misalnya jika menggunakan airnya langsung diobok tanpa
menggunakan gayung yang bertangkai panjang dan tidak menjaga kejatuhan air
basuhan wudhu yang wajib ke dalamnya. (Air basuhan wudhu yang wajib adalah air basuhan wudu yang pertama).
Air yang kurang dari 2 kulah bisa berobah menjadi najis
jika kejatuhan sesuatu najis atau dimasukkan pakaian atau benda bernajis ke dalamnya.
Ukuran 2 kulah sekitar 60 cm x 60 cm x 60 cm . Sebaiknya membuat bak ukurannya lebih dari 2
kulah agar lebih aman.
Jika ukuran bak kurang dari 2 kulah hendaknya dijaga
agar air tetap penuh mengalir agar aliran air tersebut bisa menstabilkan status
sebagai air mutlak.
1.Cara dan Tips Mensucikan Pakaian:
*Bedakan
antara pakaian kotor dan pakaian bernajis. Lihatlah keterangan Klasifikasi/jenis-jenis najis dengan klik http://lets-dzikir.blogspot.com/search/label/Hadas%20dan%20Najis .
*Hal yang juga penting diingat dan diperhatikan adalah pakaian dalam cenderung terkena najis yang keluar dari kubul(lubang kemaluan) misalnya tetesan air kencing ketika pipis dalam keadaan darurat atau tertawa terbahak-bahak hingga terkencing sedikit atau pun banyak, keluarnya cairan keputihan, keluarnya cairan kemaluan yang bukan mani ataupun celana dalam terkena cairan dari dubur(lubang keluarnya tinja) sehingga menjadikan pakaian dalam kita itu berstatus mengandung/terkena najis. Apalagi celana dalam yang sudah dipakai seseorang yang mengidap penyakit pada salah satu atau pada dua lubang keluaran tersebut tanpa menggunakan lapis lain yang mampu menyerap najisnya maka sudah bisa dipastikan celana dalamnya bernajis. Sebaiknya celana dalam dicuci terpisah dari pakaian yang tidak terkena najis agar tidak mencemari pakaian lain yang tidak bernajis.
*Pakaian yang bernajis harus terpisah sebab jika dicampur merendamnya dengan pakaian yang hanya sekedar kotor maka akan menyebabkan semua pakaian itu menjadi berstatus najis.
*Hal yang juga penting diingat dan diperhatikan adalah pakaian dalam cenderung terkena najis yang keluar dari kubul(lubang kemaluan) misalnya tetesan air kencing ketika pipis dalam keadaan darurat atau tertawa terbahak-bahak hingga terkencing sedikit atau pun banyak, keluarnya cairan keputihan, keluarnya cairan kemaluan yang bukan mani ataupun celana dalam terkena cairan dari dubur(lubang keluarnya tinja) sehingga menjadikan pakaian dalam kita itu berstatus mengandung/terkena najis. Apalagi celana dalam yang sudah dipakai seseorang yang mengidap penyakit pada salah satu atau pada dua lubang keluaran tersebut tanpa menggunakan lapis lain yang mampu menyerap najisnya maka sudah bisa dipastikan celana dalamnya bernajis. Sebaiknya celana dalam dicuci terpisah dari pakaian yang tidak terkena najis agar tidak mencemari pakaian lain yang tidak bernajis.
*Pakaian yang bernajis harus terpisah sebab jika dicampur merendamnya dengan pakaian yang hanya sekedar kotor maka akan menyebabkan semua pakaian itu menjadi berstatus najis.
*Pakaian
yang sekedar kotor tidak bernajis boleh dicuci seperti biasa, dan dibilas
seperti biasa sebelum dijemur karena
pakaian itu hanya kotor tetapi tidak bernajis. Sebaiknya pakaian yang hanya kotor
dicuci terlebih dulu agar tidak tercemar
air/pakaian yang bernajis.
*Air
percikan rendaman pakaian bernajis , jika mengenai tubuh maka tubuh akan
bernajis, jika mengenai pakaian maka pakaian akan bernajis, jika terkena benda
apapun maka akan menjadikan benda itu bernajis.
Maka itu kita lebih aman pakaian yang kita gunakan mencuci tidak kita gunakan untuk melaksanakan shalat.
*Pakaian bernajis setelah dibersihkan dan dibilas maka harus dicucurkan/dialiri air hingga diperkirakan najisnya sudah hilang. Bagaimana cara kita mencucurkan air ke kainnya, terserah pada kita menggunakan cara yang bagaimana yang intinya membuat kain menjadi suci.
Banyak tehnik/cara yang bisa digunakan dalam mencucuri kain diantaranya:
1.menggenggam kainnya dengan tangan kiri kemudian tangan kanan mencucurkan air dari arah yang lebih atas. Perhatikan dan jaga jangan sampai percikan air dari kain mengenai air yang ada pada gayung/ceduk. Cucurkan air hingga diperkirakan kandungan air najis kainnya mengalir keluar.
2.meletakkan kain pada kayu/bambu/besi yang berposisi seperti jemuran dan posisi kainnya seperti dijemur namun tidak perlu dibentangkan seluruh bagian kainnya, kemudian mengguyur kain dengan air yang statusnya suci , hingga diperkirakan kandungan air najis kainnya mengalir keluar. Cara ini bisa jadi alternatif jika tangan kita tidak kuat menggenggam kain seperti cara 1 yang telah dijelaskan di atas. Kayu atau bambu ataupun besi yang digunakan bisa di desain seperti jemuran handuk tetapi tentunya harus lebih kokoh agar mampu menopang beberapa kain basah yang akan diguyur/dicucur.
3.mengguyurkan kainnya di bawah pancuran air atau dibawah selang /pipa aliran air.
4.mungkin Saudaraku ..punya cara -cara lain yang lebih efektif dan efisien.
Maka itu kita lebih aman pakaian yang kita gunakan mencuci tidak kita gunakan untuk melaksanakan shalat.
*Pakaian bernajis setelah dibersihkan dan dibilas maka harus dicucurkan/dialiri air hingga diperkirakan najisnya sudah hilang. Bagaimana cara kita mencucurkan air ke kainnya, terserah pada kita menggunakan cara yang bagaimana yang intinya membuat kain menjadi suci.
Banyak tehnik/cara yang bisa digunakan dalam mencucuri kain diantaranya:
1.menggenggam kainnya dengan tangan kiri kemudian tangan kanan mencucurkan air dari arah yang lebih atas. Perhatikan dan jaga jangan sampai percikan air dari kain mengenai air yang ada pada gayung/ceduk. Cucurkan air hingga diperkirakan kandungan air najis kainnya mengalir keluar.
2.meletakkan kain pada kayu/bambu/besi yang berposisi seperti jemuran dan posisi kainnya seperti dijemur namun tidak perlu dibentangkan seluruh bagian kainnya, kemudian mengguyur kain dengan air yang statusnya suci , hingga diperkirakan kandungan air najis kainnya mengalir keluar. Cara ini bisa jadi alternatif jika tangan kita tidak kuat menggenggam kain seperti cara 1 yang telah dijelaskan di atas. Kayu atau bambu ataupun besi yang digunakan bisa di desain seperti jemuran handuk tetapi tentunya harus lebih kokoh agar mampu menopang beberapa kain basah yang akan diguyur/dicucur.
3.mengguyurkan kainnya di bawah pancuran air atau dibawah selang /pipa aliran air.
4.mungkin Saudaraku ..punya cara -cara lain yang lebih efektif dan efisien.
*Rendaman
pakaian najis dapat dihilangkan najisnya dengan cara lain yaitu dengan mengalirkan
air terus menerus ke dalam rendaman tersebut hingga airnya meluber keluar terus
menerus sampai diperkirakan najisnya sudah hilang.
*Untuk berbagai peralatan yang dipakai lainnya seperti tikar, ambal,sajadah, meja,kursi,gorden, selimut dan sebagainya cara mensucikannya juga sama yaitu setelah disabun,digosok-gosok, dibilas,dikucluk-kucluk, terakhir dialirkan air kepadanya hingga diperkirakan suci.
2.Cara Mensucikan Lantai Yang Bernajis:
Membersihkan
najis kering di lantai
Cari najisnya yang nampak , buang najisnya bersihkan lantai dengan menggosok-gosok dan
menyapunya hingga wujud najisnya hilang. Kemudian lap daerah lantai bekas najis dengan kain lap suci basah, Kemudian pel lantai dengan air.
Membersihkan
najis basah di lantai
Najis seperti tahi cicak yang kecil atau kotoran yang
tak seberapa banyak di lantai.
Memakai kain basah yang suci, usap najis
tersebut hingga hilang wujudnya. Jika tidak cukup sekali usap, maka lakukan usapan lagi hingga hilang wujudnya tetapi ingatlah mengusapnya dengan kain lap basah yang suci. Jika kain lap hanya satu, maka cucilah dan sucikanlah kain lapnya setiap kali setelah menggunakannya baru gunakan lagi untuk mengusap najisnya. demikian seterusnya hingga najisnya hilang.
Membersihkan
kencing anak-anak dan semisalnya
Lap terlebih dulu air kencingnya hingga lantai kering.
Gunakan kain suci basah membasuh bekas kencing tersebut
dengan mengusapnya satu kali saja.
Ulangi membasuh bekas kencing itu dengan kain lap suci
basah lainnya ,atau jika menggunakan kain lap basah itu juga maka pastikan kain lap tersebut telah disucikan dengan mengguyur air mutlak sampai najis bekas air kencinya
diperkirakan hilang kemudian diperas dan digunakan untuk membasuh bekas basuhan
air kencing di lantai tadi. Setelah
wujud najisnya diperkirakan hilang maka lantai dipel dengan air mutlak dan kain
pel suci seperti biasa.
Catatan : Untuk membersihkan lantai kotor tidak bernajis cukup hanya mengepelnya dengan air mutlak dan kain pel suci saja seperti biasa.
3.Cara mensucikan makanan atau bahan makanan bernajis:
Berdasarkan zatnya: makan dibedakan atas 2 yaitu:Makan padat dan makanan
cair .
*Jika makanan padat terkena najis maka cara mensucikannya cukup dengan membuang bagian makanannya yang terkena najis saja tanpa harus membuang seluruh makanan tersebut.
Dari Abbas dari Maimunah: “Bahwa Nabi SAW ditanyai tentang tikus yang
jatuh ke dalam minyak samin, maka Nabi
bersabda ,Buanglah tikus itu dan juga samin yang terletak disekelilingnya dan
makanlah minyak samin yang tersisa.”(Hadits Riwayat Bukhori)
*Jika makanan cair terkena najis, misalnya minuman , kuah sayur , menurut Jumhur Ulama minuman atau makanan cair tersebut menjadi najis statusnya dan tidak boleh dikonsumsi.
*Dalam mencuci bahan padat makanan/minuman yang akan kita olah atau konsumsi harus benar kita perhatikan cara pensuciannya. Besar kemungkinan sayuran, ikan, buah-buahan, rempah-rempah yang kita beli di pasar dapat terkena najis mulai saat dipanen/dipetik, dikumpulkan, disortir, ditumpuk, dimasukkan ke wadah,hingga kita beli.
Untuk memastikan bahan padat makanan maupun bahan padat minuman yang akan kita konsumsi berstatus suci maka dalam mencuci bahannya benar-benar diperhatikan sebagai berikut:
*Setelah kita kucek-kucek membuang kotoran bahannya di dalam wadah berisi air maka kita bilas bahan tersebut di cucuran air mengalir secara langsung, atau kita tempatkan di dalam wadah berupa saringan/keranjang kemudian di siramkan air mutlak hingga diperkirakan bahan padat makanan/minuman itu suci.
Air mutlak mengalir bukan berarti hanya air pancuran atau air kran pipa tetapi air yang prinsipnya dialirkan misal cara lainnya dengan cara mengguyurnya atau menyiraminya rata , tentu saja kedua tangan kita pun harus dipastikan suci dari terkena najis.
Untuk memastikan bahan padat makanan maupun bahan padat minuman yang akan kita konsumsi berstatus suci maka dalam mencuci bahannya benar-benar diperhatikan sebagai berikut:
*Setelah kita kucek-kucek membuang kotoran bahannya di dalam wadah berisi air maka kita bilas bahan tersebut di cucuran air mengalir secara langsung, atau kita tempatkan di dalam wadah berupa saringan/keranjang kemudian di siramkan air mutlak hingga diperkirakan bahan padat makanan/minuman itu suci.
Air mutlak mengalir bukan berarti hanya air pancuran atau air kran pipa tetapi air yang prinsipnya dialirkan misal cara lainnya dengan cara mengguyurnya atau menyiraminya rata , tentu saja kedua tangan kita pun harus dipastikan suci dari terkena najis.
Kehalalan makanan /minuman yang kita makan /minum bukan hanya dari halal dalam memperolehnya tetapi suci dalam mengolahnya sebelum kita makan atau kita minum.
4.Cara mensucikan tanah bernajis:
4.Cara mensucikan tanah bernajis:
*Tanah
hamaparan yang kena najis cara mensucikannya cukup dengan mengguyurkan air
mutlak pada tanaha yang kena najis tersebut.
Hadits Riwayat Jamaah kecuali Muslim , dikisahkan Bahwa ada seorang
laki-laki Badui berdiri lalu kencing di dalam masjid. Maka semua orang pun
berdiri lalu menagkapnya. Nabi kemudian bersabda: “Biarkan dia dan siramlah air kencingnya itu dengan
seember air
ÄJika
najis pada tanah adalah tahi maka terlebih dulu menghilangkan tahi dengan
membuangnya , kemudian mengguyur tanah
bekas tahi tersebut dengan air mutlak.
*Secara alamiah guyuran air hujan telah mensucikan tanah maka status tanah yang terkena guyuran hujan adalah suci.
***-------------***
Masih banyak orang-orang moslem yang tidak memperhatikan hal bersuci ini, mungkin karena ketidak tahuan mereka. Dan sebagai orang moslem janganlah sampai kita tidak memperdulikan hal-hal bersuci karena dengan menyepelekannya akan membuat kita menyesal di akhirat nanti.
Nastaghfirullahal adziiim.
Pastikan pakaian yang kita gunakan, tempat yang kita diami, makanan yang kita makan , minuman yang kita minum halal lagi suci. amiiin
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ
Referensi:
Tuntunan Fiqih Wanita.Ikhtiar.Surabaya.2010
dan berbagai sumber lainnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar