Baligh (Dewasa)
Tanda-tanda kebalighan
-sudah mencapai umur 15 tahun bagi anak laki-laki , dan sudah 9 tahun bagi anak perempuan.
-sudah pernah mengeluarkan mani baik disengaja atau tidak bagi anak
laki-laki, sudah pernah mengalami haid
bagi anak perempuan.
Mana saja dari salah satu point di atas telah terpenuhi maka anak
tersebut sudah dianggap baligh. Anak yang belum baligh tidak wajib
melaksanakan shalat , namun orang tua
ditekankan agar mendidik anaknya dengan keras dalam hal melaksanakan shalat.
Hadas merupakan keadaan
seseorang tidak suci
Pembagian Hadats ada 2 jenis yaitu:
1.Hadats kecil
2.Hadats besar
Hadas kecil yaitu membuat seseorang tidak suci dikarenakan:
buang angin,
BAB atau BAK
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim
Tidur
Menyentuh kemaluan sendiri atau
orang lain dengan telapah tangan.
Cara mensucikan diri dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu atau dengan
tayamum.
Khusus untuk menghilangkan hadas disebabkan BAB atau BAK dilakukan dengan
istinjak, kemudian apabila setelahnya
akan melaksanakan shalat maka melaksanakan wudhu terlebih dulu sebelum shalat.
Hadas Besar yaitu membuat keadaan seseorang tidak suci dikarenakan:
Bersetubuh
Keluar air mani baik karena persetubuhan atau karena yang lain
Mati kecuali mati syahid
Khusus bagi wanita :
|
Melahirkan
Nifas
Cara mensucikan diri dari hadas besar
yaitu dengan mandi wajib
Najis merupakan
sesuatu benda yang kotor menjadi penghalang
kesahan shalat. Shalat tidak akan sah jika tubuh, pakaian, tempat oarng
melaksanakan shalat terkena atau mengandung/membawa najis,
Keterangan :
A.Najis Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan.
Contohnya:
Air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun belum makan minum selain ASI ibunya,
Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air di bagian yang terkena
najis.
B.Najis Mutawasitha
Najis Mutawasitha adalah najis pertengahan/sedang .
Conyohnya:
Semua yang keluar dari kubul(lubang kemaluan) kecuali mani dan semua yang keluar dari dubur(lubang keluarnya tinja), minuman keras, darah, nanah , bangkai binatang kecuali manusia, ikan,
belalang., bagian anggota badan binatang yang terpisah ketika hidupnya kecuali bulunya, kotoran binatang termasuk kotoran ikan. dan
sebagainya.
Najis Mutawasitha terbagi atas 2 jenis yaitu:
1,Najis
Ainiyah
Yaitu najis yang berwujud , nampak,keberadaanya, sifat-sifatnya, yakni
meliputi sifat warna, bau dan rasa.
Cara mensucikannya dengan membasuh, sampai sifat-sifat najisnya hilang.
Najis yang sudah disucikan tetapi sifat
warnanya sulit hilang misalnya darah maka dimaafkan.
2,Najis Hukmiyah
Yaitu najis yang tidak bisa dilihat wujud keberadaanya, contohnya bekas
air kencing, atau bekas minuman keras yang mengering hingga 3 sifat najis
;warna,bau,rasa telah hilang.
Cara mensucikannya dengan mencuci secukupnya dan mengalirkan air terhadap najisnya
C.Najis Mukhaladdah
Yaitu Yaitu najis berat, contohnya
adalah anjing dan babi juga kotoran maupun bahan/ keturunan dari keduanya.
Cara mensucikannya dengan mencucinya sebanyak 7 kali, 1kali diantaranya
dengan mencampur debu atau tanah suci.
Ada
beberapa najis yang dimaafkan, yaitu:
Bangkai
yang sedikit ataupun tidak mengalir darahnya seperti nyamuk
Asap
dari sesuatu pembakaran yang najis
Percikan
air kecil yang sangat halus hingga sulit dilihat oleh mata
Debu
dan percikan air dijalanan yang sulit dihindari saat hujan ataupn tidak. Imam Hanfi mema’fukan debu jalanan yang
bercampur dengan najis meskipun campuran najisnya lebih banyak selagi najis itu
tidak terlihat.
Nazis
yang keluar akibat penyakit wasir (duburnya keluar). Imam Malik membatasi ma’fu badan dan pakaian yang terkena najis tersebut
han sya dalam satu hari dan untuk besoknya sipenderita harus berganti pakaian lain
yang telah disucikan. Tangan yang
terkena najis tersebut tidak ma’fu karena tangan bisa dibasuh kecuali tangan
tersebut dipakai berulang kali untuk memasukkan /menekan duburnya.
Najis
sedikit yang dibawa oleh nyamuk,
lalat ataupun semut mengenai
pakaian atau badan seseorang, maka ma’fu menurut Imam Malik
Air
nanah yang keluar dari bisul yang banyak lebih dari 1, baik nanahnya keluar
dipencet atau sendirinya. Nanah yang
berasal dari 1 bisul saja jika keluar dengan sendirinya atau karena dipencet
sebab ada keperluan maka nanah tersebut ma’fu , tetapi jika nanah dari 1 bisul dipencet
karena tidak ada keperluan maka hukum nanah tersebut tetap najis.Demikian menurut
Imam Malik.
Air
liur yang keluar dari mulut orang yang terbiasa ngiler kalau lagi tidur >Air tersebut yang berasal dari perut. Air
liur yang berasal dari perut ditandai dengan warnanya kekuningan dan baunya
busuk. Demikian menurut Imama Malik.
Cara
mensucikan 3 jenis najis jika dalam keadaan air yang terbatas
sedikit, maka air harus dialirkan /dituangkan ke barang yang terkena najis, dengan demikian air memiliki kekuatan
mendorong menghilangkan najis. Tidak boleh barang yang terkena najis
didatangkan/dimasukkan ke dalam wadah berisi air karena jadinya air tidak
memilki kekuatan mendorong najis. Jadi
caranya masukkan barang yang terkena najis ke dalam wadah kemudian siram/tuangi
air secukupnya.
Referensi:
Pedoman dan Tuntunan Shalat lengkap.MG.Semarang.2011
Tuntunan Fiqih Wanita.Ikhtiar.Surabaya.2010.