Minggu, 23 Maret 2014

Penjelasan Baligh, Hadas dan Najis

Baligh (Dewasa)
Tanda-tanda kebalighan
-sudah mencapai umur 15 tahun bagi anak laki-laki ,  dan sudah 9 tahun bagi anak perempuan.
-sudah pernah mengeluarkan mani baik disengaja atau tidak bagi anak laki-laki,  sudah pernah mengalami haid bagi anak perempuan.
Mana saja dari salah satu point di atas telah terpenuhi maka anak tersebut sudah dianggap  baligh.  Anak yang belum baligh tidak wajib melaksanakan  shalat , namun orang tua ditekankan agar mendidik anaknya dengan keras dalam hal melaksanakan shalat.

 Hadas
Hadas merupakan keadaan seseorang tidak suci
Pembagian Hadats ada 2 jenis yaitu:
1.Hadats kecil
2.Hadats besar

Hadas kecil yaitu membuat seseorang tidak suci dikarenakan:
buang angin,
BAB atau BAK
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim
Tidur
Menyentuh kemaluan  sendiri atau orang lain dengan telapah tangan.

Cara mensucikan diri dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu atau dengan tayamum.
Khusus untuk menghilangkan hadas disebabkan BAB atau BAK dilakukan dengan istinjak,  kemudian apabila setelahnya akan melaksanakan shalat maka melaksanakan wudhu  terlebih dulu sebelum shalat.

Hadas Besar yaitu membuat keadaan seseorang  tidak suci dikarenakan:
Bersetubuh
Keluar air mani baik karena persetubuhan atau karena yang lain
Mati kecuali mati syahid

Khusus bagi wanita :
Haid
Melahirkan
Nifas
                     Cara mensucikan diri dari hadas besar  yaitu dengan mandi wajib

 Najis
Najis merupakan sesuatu benda yang kotor menjadi penghalang  kesahan shalat. Shalat tidak akan sah jika tubuh, pakaian, tempat oarng melaksanakan shalat terkena atau mengandung/membawa najis,
 

Keterangan :
A.Najis  Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan.
Contohnya:
Air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun  belum makan minum selain  ASI ibunya, 
Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air di bagian yang terkena najis.

B.Najis Mutawasitha
Najis Mutawasitha adalah najis pertengahan/sedang .
Conyohnya:
Semua yang keluar dari kubul(lubang kemaluan)  kecuali mani dan semua yang keluar dari dubur(lubang keluarnya tinja),  minuman keras, darah, nanah ,  bangkai binatang kecuali manusia, ikan, belalang., bagian anggota badan binatang yang terpisah ketika hidupnya kecuali bulunya,  kotoran binatang termasuk kotoran ikan. dan sebagainya.

Najis Mutawasitha terbagi atas 2 jenis yaitu: 
1,Najis Ainiyah
Yaitu najis yang berwujud , nampak,keberadaanya, sifat-sifatnya, yakni meliputi  sifat warna, bau dan rasa.
Cara mensucikannya dengan membasuh, sampai sifat-sifat najisnya hilang. Najis yang sudah disucikan tetapi  sifat warnanya sulit hilang misalnya darah maka dimaafkan.

2,Najis Hukmiyah
Yaitu najis yang tidak bisa dilihat wujud keberadaanya, contohnya bekas air kencing, atau bekas minuman keras yang mengering hingga 3 sifat najis ;warna,bau,rasa telah hilang.
Cara mensucikannya dengan mencuci secukupnya dan mengalirkan air  terhadap najisnya

C.Najis Mukhaladdah
Yaitu Yaitu najis berat,  contohnya adalah anjing dan babi juga kotoran maupun bahan/ keturunan dari keduanya.
Cara mensucikannya dengan mencucinya sebanyak 7 kali, 1kali diantaranya dengan mencampur debu atau tanah suci.


 Najis yang dimaafkan
Ada beberapa najis yang dimaafkan, yaitu:
Bangkai yang sedikit ataupun tidak mengalir darahnya seperti nyamuk
Asap dari sesuatu pembakaran yang najis
Percikan air kecil yang sangat halus hingga sulit dilihat oleh mata
Debu dan percikan air dijalanan yang sulit dihindari saat hujan ataupn tidak.  Imam Hanfi mema’fukan debu jalanan yang bercampur dengan najis meskipun campuran najisnya lebih banyak selagi najis itu tidak terlihat.
Nazis yang keluar akibat penyakit wasir (duburnya keluar). Imam Malik membatasi  ma’fu badan dan pakaian yang terkena najis tersebut han sya dalam satu hari dan untuk besoknya sipenderita harus berganti pakaian lain yang telah disucikan.  Tangan yang terkena najis tersebut tidak ma’fu karena tangan bisa dibasuh kecuali tangan tersebut dipakai berulang kali untuk memasukkan /menekan duburnya.
Najis sedikit yang dibawa oleh nyamuk,  lalat  ataupun semut mengenai pakaian atau badan seseorang, maka ma’fu menurut Imam Malik
Air nanah yang keluar dari bisul yang banyak lebih dari 1, baik nanahnya keluar dipencet atau sendirinya.  Nanah yang berasal dari 1 bisul saja jika keluar dengan sendirinya atau karena dipencet sebab ada keperluan maka nanah tersebut ma’fu ,   tetapi jika nanah dari 1 bisul dipencet karena tidak ada keperluan maka hukum nanah tersebut tetap najis.Demikian menurut Imam Malik.
Air liur yang keluar dari mulut orang yang terbiasa ngiler kalau lagi tidur  >Air tersebut yang berasal dari perut. Air liur yang berasal dari perut ditandai dengan warnanya kekuningan dan baunya busuk. Demikian menurut Imama Malik.

Cara mensucikan  3 jenis najis  jika dalam keadaan air yang terbatas sedikit,  maka air harus dialirkan /dituangkan ke barang yang terkena najis, dengan demikian air memiliki kekuatan mendorong menghilangkan najis. Tidak boleh  barang yang terkena najis didatangkan/dimasukkan ke dalam wadah berisi air karena jadinya air tidak memilki kekuatan mendorong najis.  Jadi caranya masukkan barang yang terkena najis ke dalam wadah kemudian siram/tuangi air secukupnya.
  
Referensi:
Pedoman dan Tuntunan Shalat lengkap.MG.Semarang.2011
Tuntunan Fiqih Wanita.Ikhtiar.Surabaya.2010.

Info Dasar tentang Sholat



Sholat
Pengertian  Shalat:
Dari segi bahasa Shalat berarti doa
Dari segi syara’ Shalat berarti ucapan atau perbuatan tertentu yang diawali dengan takbir  dan diakhiri dengan salam.
Sholat merupakan rukun (kewajiban dalam) Islam yng ke 2.

Jenis- jenis  Shalat:
Shalat ada 2 macam yaitu:
Shalat Fardhu (wajib)
Shalat Sunnah

Shalat Fardhu hukumnya wajib, tidak boleh ditinggalkan walau dalam keadaan bagaimanapun asalkan sudah tiba masuk waktunya/jadwalnya maka wajib dilaksanakan. Pelaksanaan shalat nya pun disesuaikan dengan kondisi ,fisik yang memungkinkan sesuai kaidah yang telah ditentukan dalam syara’.
Shalat fardhu wajib dilaksanakan rutin 5 kali dalam sehari.

Syarat-syarat  Shalat :



Klik di sini penjelasan Baligh, Hadas, Najis 

Dasar - dasar yang mewajibkan shalat:
Firman Allah dalam al Qur'an Surat An Nisa:103
اِنَّ الصَّلَاةَ كَا نَتْ عَلَي الْمُؤْمِنِيْنَ كِتَا بَا مَوْ قُوْ تَا
artinya:
"Sesungguhnya Shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman."

Firman Allah dalam al Qur'an Surat Al Baqoroh :43
وَاَقِيْمُواالصَّلَاةَوَاَتُواالزَّكَاةَ وَارْكَعُوْامَعَ الرَّاكِِعِِيْنَ
artinya:
"Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan rukuk'lah beserta orang-orang yang ruku'."

Firman Allah dalam al Qur'an Surat Al Baqoroh :238
حَا فِظُوْاعَلَي االصَّلَوَاتِ وَالصَّلَاةِ الْوُُسْطَيي وقُوْمُوْالِلَّهِ قَانِتِيْنَ
artinya:
"Peliharalah (semua) shalatmu, dan (peliharalah) shalat wustha. Berdirilah untuk Allah (dalam shalatmu)  dengan khusyu."

Firman Allah dalam al Qur'an Surat Al Hajj : 77
يَا~اَيُّهَاالَّذِيْنَ اَمَنُواارْكَعُوْااوَاسْجُدُوْاوَاعْبُدُوْارَبَّكُمْ وافْعَلُواالْخَيْرَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
artinya:
"Hai orang-orang yang beriman , ruku'lah kamu, sujudlah kamu, sembahlah Tuhan-mu dan perbuatlah kebajikan,  supaya kamu mendapatkan kemenangan."

Firman Allah dalam al Qur'an Surat Al Ankabut  :45
اِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَي عَنِ الْفَحَْشَاءِوَلْمُنْكَرِ
artinya:
"Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu (Muhammad),yaitu
Alkitab (AlQuran) dan dirikanlah sholat ,sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan munkar."


Hadist Rasulullah SAW:
Pada malam Isra', Rasululullah SAW menghadap Allah langsung untuk menerima perintah shalat. Pada awalnya , shalat diperintahkan sebanyak 50 kali. lalu dikurangi hingga menjadi 5 kali.
Sabda Nabi SAW:"Allah berfirman , "Wahai Muhammad , bagimu kujadikan shalat 5 kali dalam sehari semalam, yang nilai pahalanya masing-masing sebanyak 10..." (HR Muslim)
 

"Shalat adalah tiang agama, maka barang siapa mendirikan shalat berarti ia menegakkan agama,  dan barangsiapa meninggalkannya berarti ia merobohkan agama."(Hadist Riwayat Baihaqi).

"Pokok segala perkara adalah Islam, tiangnya adalah sholat, dan puncaknya adalah jihad." (HR Tirmidzi; sahih)

"Sesungguhnya, amal seorang hamba yang pertama kali akan dihisab adalah shalat. Jika Shalat seseorang baik maka, sungguh ia telah beruntung dan berhasil.  Sebaliknya jika shalat seseorang buruk, sungguh ia telah gagal dan merugi."(HR An Nas'i; shahih)

"Perintahkanlah anak-anakmu untuk mengerjakan shalat di waktu usia mereka meningkat tujuh tahun ,  dan (dimana perlu) pukullah mereka (kalau enggan mengerjakannya) di waktu usia mereka meningkat sepuluh tahun."(Hadist Riwayat Abu Dawud).

"Dari Abdullah bin Umar RA ia berkata : Rasulullah SAW bersabda :"Isalam itu terdiri dari 5 sendi(rukun) :mengakui tidak ada Tuhan selain Allah dan sesungguhnya Muhammad  itu utusan Allah, mendirikan shalat,  menunaikan zakat,haji ke baitullah, dan puasa Ramadhan."(Hadist Shahih Bukhori no 30)

"Dari Abu Hurairah RA,  ia berkata: Aku pernah mendengar Rasulullah  bersabda : Bagaimana seandainya di depan pintu rumah seorang ada sungai yang mengalir lalu setiap hari ia  mandi sebanyak 5 kali, apakah masih ada noda atau kotoran yang melekat pada badannya?" Mereka menjawab: Tidak ada . Maka Nabi SAW bersabda :"Maka demikian juga shalat fardhu 5 waktu (yang dilakukan oleh seorang), Allah menghapus dosa-dosa dengannya(dengan shalat itu) .  (Hadist Shahih Bukhari no 84)

"Dari ibnu Mas'ud RA ia berkata: Aku pernah bertanya kepada Rasulullah SAW: Amalan apakah yang paling utama ?  Beliau menjawab :Shalat tepat pada waktunya. Aku bertanya lagi : Lalu apa lagi ya Rasul ? beliau  menjawab : Berbuat baik kepada kedua orang tua.  Aku bertanya lagi ,  kemudian apa lagi ?  Beliau menjawab :  Jihad fisabilillah"( Hadist Shahih Bukhari no 93)

"Shalatlah sebagaimana kalian melihat aku shalat." (Hadist Riwayat Bukhari)


Rukun  Shalat :
Rukun shalat adalah kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan di dalam pelaksanaan shalat. Meninggalkan salah satu rukun sahalat akan menyebabkan shalat tidak sah. Ada 13 rukun shalat:

1.
Niat
8.
Duduk diantara 2 sujud dengan tuma’ninah
2.
Berdiri bagi yang mampu
9.
Duduk tahyat akhir dengan tuma’ninah
3.
Takbiratul Ihram
10.
Membaca doa tahyat akhir
4.
Membaca surat Alfatihah di setiap raka’at
11.
Membaca shalawat nabi Muhammad pada saat tahyat akhir
5.
Rukuk dengan tuma’ninah
12.
Membaca salam yang pertama
6.
I’tidal dengan tuma’ninah
13.
Tertib
7.
Sujud 2 kali dengan tuma’ninah




Sunnah  Shalat :

Hal - hal  yang  membatalkan  Shalat :
Ada 14 hal yang membatalkan shalat, Yakni:
1.
Berhadats
8.
Melakukan gerakan sampai 3 kali secara berturut-turut
2.
Berubah niat
9.
Makan atu minum meskipun sedikit
3.
Berkata-kata dengan sengaja
10.
Menambah rukun fi’liyah
4.
Terkena najis
11.
Sengaja meninggalkan salah satu rukun atau syarat shalat tanpa ada udzur
5.
Terbukanya aurat
12.
Mendahului imam sampai dengan 2 rukun
6.
Berpaling dari kiblat
13.
Berma’mum kepada seseorang yang jelas-jelas menurut syara’ tidak boleh dijadikan imam
7.
Tertawa terbahak-bahak
14
Murtad (keluar dari islam)


Hal –hal  yang  makruh  dalam  Shalat :
Ada 11 hal tindakan yang makruh dilakukan  dalam shalat: 
1.
Melakukan yang sebenarnya tidak perlu, misal meratakan kerikil sewaktu shalat, kalau terpaksa cukuplah 1 kali usap saja.
7.
Melaksanakan shalat di atas kuburan,  kecuali kuburan nabi dan syuhada’
2.
Menutup mulut rapat-rapat , dan menurunkan kain kebawah
8.
Melakukan sesuatu yang dapat mengurangi kekhusyu’an misalnya melihat gambar-gambar baju seseorang yang berada di depannya.,  atau melihat tulisan atau bangunan masjid dan sebagainya.
3.
Berkacak pinggang
9.
Sengaja meninggalkan sunnah-sunnah shalat
4.
Memejamkan mata kecuali jika merasa terganggu karena tidak bisa khusyu kalau tidak memejamkan mata
10.
Melakukan shalat ketika hidangan makanan sudah tersedia , sementara hasrat untuk makan mulai timbul.
5.
Menengadahkan mata ke langit
11.
Shalat dalam keadaan mengantuk
6.
Menahan Hadats




Hal –hal  yang  boleh  dilakukan  dalam  Shalat :
Ada 9 hal tindakan yang boleh dilakukan dalam shalat: 
1.
Menoleh jika ada keperluan
6.
Membalas salam dengan menggunakan isyarat
2.
Menangis merintih atau mengaduh
7..
Jika seorang lelaki terganggu sesuatu dalam shalat maka boleh bertasbih,  dan jika seorang wanita yang terganggu dalam shalat maka boleh   bertepuk tangan.
3.
Sambil menggendong anak
8.
Memberi isyarat atau menghalang-halangi seseorang yang mau lewat di depan.
4.
Membunuh hewan-hewan yang berbahaya seperti ular dan kalajengking
9.
Membaca surat  al Quran dengan cara melihat mushaf
5.
Berjalan sedikit bila ada keperluan




Referensi:
Kumpulan Hadits terpilih Shahih Bukhari.Terbit Terang.Surabaya.2012
Risalah Tuntunan Shalat.Garuda Press.Surabaya.2011
Tuntunan Fiqih Wanita.Ikhtiar.Surabaya.2010

Tulisan Info Terbanyak Dikunjungi Di sini: