Minggu, 23 Maret 2014

Penjelasan Baligh, Hadas dan Najis

Baligh (Dewasa)
Tanda-tanda kebalighan
-sudah mencapai umur 15 tahun bagi anak laki-laki ,  dan sudah 9 tahun bagi anak perempuan.
-sudah pernah mengeluarkan mani baik disengaja atau tidak bagi anak laki-laki,  sudah pernah mengalami haid bagi anak perempuan.
Mana saja dari salah satu point di atas telah terpenuhi maka anak tersebut sudah dianggap  baligh.  Anak yang belum baligh tidak wajib melaksanakan  shalat , namun orang tua ditekankan agar mendidik anaknya dengan keras dalam hal melaksanakan shalat.

 Hadas
Hadas merupakan keadaan seseorang tidak suci
Pembagian Hadats ada 2 jenis yaitu:
1.Hadats kecil
2.Hadats besar

Hadas kecil yaitu membuat seseorang tidak suci dikarenakan:
buang angin,
BAB atau BAK
Bersentuhan kulit antara laki-laki dan perempuan yang non muhrim
Tidur
Menyentuh kemaluan  sendiri atau orang lain dengan telapah tangan.

Cara mensucikan diri dari hadas kecil yaitu dengan berwudhu atau dengan tayamum.
Khusus untuk menghilangkan hadas disebabkan BAB atau BAK dilakukan dengan istinjak,  kemudian apabila setelahnya akan melaksanakan shalat maka melaksanakan wudhu  terlebih dulu sebelum shalat.

Hadas Besar yaitu membuat keadaan seseorang  tidak suci dikarenakan:
Bersetubuh
Keluar air mani baik karena persetubuhan atau karena yang lain
Mati kecuali mati syahid

Khusus bagi wanita :
Haid
Melahirkan
Nifas
                     Cara mensucikan diri dari hadas besar  yaitu dengan mandi wajib

 Najis
Najis merupakan sesuatu benda yang kotor menjadi penghalang  kesahan shalat. Shalat tidak akan sah jika tubuh, pakaian, tempat oarng melaksanakan shalat terkena atau mengandung/membawa najis,
 

Keterangan :
A.Najis  Mukhaffafah
Najis Mukhaffafah adalah najis ringan.
Contohnya:
Air kencing bayi laki-laki yang belum berusia 2 tahun  belum makan minum selain  ASI ibunya, 
Cara mensucikannya cukup dengan memercikkan air di bagian yang terkena najis.

B.Najis Mutawasitha
Najis Mutawasitha adalah najis pertengahan/sedang .
Conyohnya:
Semua yang keluar dari kubul(lubang kemaluan)  kecuali mani dan semua yang keluar dari dubur(lubang keluarnya tinja),  minuman keras, darah, nanah ,  bangkai binatang kecuali manusia, ikan, belalang., bagian anggota badan binatang yang terpisah ketika hidupnya kecuali bulunya,  kotoran binatang termasuk kotoran ikan. dan sebagainya.

Najis Mutawasitha terbagi atas 2 jenis yaitu: 
1,Najis Ainiyah
Yaitu najis yang berwujud , nampak,keberadaanya, sifat-sifatnya, yakni meliputi  sifat warna, bau dan rasa.
Cara mensucikannya dengan membasuh, sampai sifat-sifat najisnya hilang. Najis yang sudah disucikan tetapi  sifat warnanya sulit hilang misalnya darah maka dimaafkan.

2,Najis Hukmiyah
Yaitu najis yang tidak bisa dilihat wujud keberadaanya, contohnya bekas air kencing, atau bekas minuman keras yang mengering hingga 3 sifat najis ;warna,bau,rasa telah hilang.
Cara mensucikannya dengan mencuci secukupnya dan mengalirkan air  terhadap najisnya

C.Najis Mukhaladdah
Yaitu Yaitu najis berat,  contohnya adalah anjing dan babi juga kotoran maupun bahan/ keturunan dari keduanya.
Cara mensucikannya dengan mencucinya sebanyak 7 kali, 1kali diantaranya dengan mencampur debu atau tanah suci.


 Najis yang dimaafkan
Ada beberapa najis yang dimaafkan, yaitu:
Bangkai yang sedikit ataupun tidak mengalir darahnya seperti nyamuk
Asap dari sesuatu pembakaran yang najis
Percikan air kecil yang sangat halus hingga sulit dilihat oleh mata
Debu dan percikan air dijalanan yang sulit dihindari saat hujan ataupn tidak.  Imam Hanfi mema’fukan debu jalanan yang bercampur dengan najis meskipun campuran najisnya lebih banyak selagi najis itu tidak terlihat.
Nazis yang keluar akibat penyakit wasir (duburnya keluar). Imam Malik membatasi  ma’fu badan dan pakaian yang terkena najis tersebut han sya dalam satu hari dan untuk besoknya sipenderita harus berganti pakaian lain yang telah disucikan.  Tangan yang terkena najis tersebut tidak ma’fu karena tangan bisa dibasuh kecuali tangan tersebut dipakai berulang kali untuk memasukkan /menekan duburnya.
Najis sedikit yang dibawa oleh nyamuk,  lalat  ataupun semut mengenai pakaian atau badan seseorang, maka ma’fu menurut Imam Malik
Air nanah yang keluar dari bisul yang banyak lebih dari 1, baik nanahnya keluar dipencet atau sendirinya.  Nanah yang berasal dari 1 bisul saja jika keluar dengan sendirinya atau karena dipencet sebab ada keperluan maka nanah tersebut ma’fu ,   tetapi jika nanah dari 1 bisul dipencet karena tidak ada keperluan maka hukum nanah tersebut tetap najis.Demikian menurut Imam Malik.
Air liur yang keluar dari mulut orang yang terbiasa ngiler kalau lagi tidur  >Air tersebut yang berasal dari perut. Air liur yang berasal dari perut ditandai dengan warnanya kekuningan dan baunya busuk. Demikian menurut Imama Malik.

Cara mensucikan  3 jenis najis  jika dalam keadaan air yang terbatas sedikit,  maka air harus dialirkan /dituangkan ke barang yang terkena najis, dengan demikian air memiliki kekuatan mendorong menghilangkan najis. Tidak boleh  barang yang terkena najis didatangkan/dimasukkan ke dalam wadah berisi air karena jadinya air tidak memilki kekuatan mendorong najis.  Jadi caranya masukkan barang yang terkena najis ke dalam wadah kemudian siram/tuangi air secukupnya.
  
Referensi:
Pedoman dan Tuntunan Shalat lengkap.MG.Semarang.2011
Tuntunan Fiqih Wanita.Ikhtiar.Surabaya.2010.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tulisan Info Terbanyak Dikunjungi Di sini: