Hukum-Hukum Islam
Hukum Islam disebut juga Hukum Syari’at , terbagi atas 7 Hukum Islam yaitu:
1.
Hukum Wajib /Fardhu
yaitu suatu perlakuan yang apabila
dilakukan mendapat pahala dan apabila tidak dilakukan mendapat dosa . Wajib/
Fardhu terbagi atas 2 jenis yaitu:
a.
Wajib/Fardhu
‘Ain yaitu suatu perlakuan yang harus dikerjakan oleh setiap orang muslim
yang mukhallaf/baligh ,berakal sehat. Contohnya Shalat 5 waktu, Puasa Ramadhan,
Membayar Zakat, Haji dan sebagainya
b.
Wajib/Fardhu
Kipayah yaitu suatu perlakuan yang harus dilakukan oleh umat Islam yang
mukhallaf/baligh, berakal sehat. Tetapi bila sudah dikerjakan oleh
sebagaian orang muslim maka sudah
cukup, dan bila tidak ada satupun orang
muslim melaksanakannya maka seluruh orang muslim berdosa. Contohnya memandikan,
mensholatkan, dan menguburkan mayat.
2.
Hukum
Sunnat yaitu suatu perlakuan yang apabila dikerjakan
mendapat pahala ,dan bila tidak dikerjakan
tidak berdosa, contohnya sholat sunnat, puasa Senin-Kamis, berwudhu sebelum
membaca alQuran dan sebagainya.
3.
Hukum
Haram yaitu suatu perlakukan yang apabila dikerjakan
mendapat dosa, dan bila ditinggalkan maka mendapat pahala, contohnya durhaka
kepada kedua orang tua, berdusta, minum minuman keras, mencuri,
berjudi,berzinah, menipu dan sebagainya.
4.
Hukum
Makruh
yaitu suatu perlakuan apabila
dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala seperti
makan petai, makan bawang mentah, dan sebagainya.
5.
Hukum
Mubah yaitu suatu perlakuan apabila dikerjakan
tidak mendapat pahala dan tidak pula berdosa, demikian pula apabila tidak
dikerjakan juga tidak mendapat pahala dan tidak pula berdosa, contohnya:makan,minum, tidur dan sebagainya.
6.
Hukum
Shahih yaitu suatu perlakuan yang telah memenuhi
syarat dan rukun yang telah ditentukan menurut hukum syariat yang berlaku.
7.
Hukum Fasid/Bathil; yaitu suatu
perlakuan yang tidak memenuhi syarat dan
rukun atau tidak betul cara mengerjakannya.
Daftar Bacaan sumber:
Tuntunan Shalat lengkap. MG Semarang.